5/19/2013

Contoh Kasus Pasar Di Indonesia


Kasus Oligopoli

STRUKTUR PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI KOLUSIF?
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”

Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan didirikan dan selanjutnya menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama dari perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh seseorang atau badan atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial, seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan saham Temasek di kedua perusahaan tersebut menarik untuk diamati dalam rangka mencermati apakah ada tercipta persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan saham tersebut dalam bentuk OLIGOPOLI KOLUSIF?

Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa Temasek adalah perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk badan hukum Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara pembelian saham tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham Indosat adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia Communication Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holding Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan saham yang berlapis-lapis di Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan financial semata tetapi lebih dari itu. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan non financial yang sebenarnya dicari Temasek? Jawaban sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu yang akan menentukan. Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera jika pihak Indonesia memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan mudah menemukannya dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk menemukan maksud dan niat dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek tersebut.

Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi Indonesia semakin lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel melalui Singapore Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana kepemilikan saham SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima persen. Sedangkan Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.

Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’ yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar telekomunikasi Indonesia.

Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita semua adalah apakah yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah Perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa melebihi 75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ketentuan Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan oligopoli kalau memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur market share lebih dari 75%. Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a contrario maka, pelaku usaha yang tidak membuat perjanjian dan memiliki market share dibawah atau sama dengan 74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek oligopoli sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Undang-Undang ini jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang sendirilah yang membatasi pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini membuat penegakkan hukum terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan merugikan kepentingan pesaing yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen barang atau jasa dari pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.

Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha[1]. Ciri yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process) sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada[2]. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti layaknya perusahaan monopoli[3], inilah yang disebut disebut praktek oligopoli kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat membebankan ekonomi masyarakat.

Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif. Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka telibat dalam KOLUSI.

Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’ keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi notabene-nya, di negara Temasek sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat murah. Lantas, kenapa di Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal secara konsep teknologi, dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa menjadi sangat murah, contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan masyarakat.

Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme Gaya Baru.

Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan selanjutnya apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk menyelesaikan persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana salah satu tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN MENINGKATKAN EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat praktek oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau tidak? dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan umum) atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu.

Produksi dan Harga


Pengertian Pasar monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal


Ciri-ciri

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.


  1. Terdapat satu penjual
  2. Harga ditentukan penjual (monopoli)
  3. Perusahaan lain sulit memasuki pasar
  4. Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
  5. Bisa menimbulkan ketidakadilan/kerugian bagi masyarakat


Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.

Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.



Kebaikan
Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten
Keburukan

1.Perusahaan lain sulit memasuki pasar
2.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
3.Jumlah produk tergantung monopolis
4.Monopolis umumnya bertindak boros
5.Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen


Contoh Produk

microsoft windows, perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan kereta api (PT.KAI)


Contoh Monopoli yang tidak di larang

Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.


Pengertian Pasar monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya

Bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan atau supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan.

Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri.

Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.

Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.


Ciri-ciri

1. Jumlah penjual banyak tapi tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna
2.Barang yang dijual berbeda corak
3.Penjual/produsen harus aktif beriklan
4.Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
5.Mempunyai kekuasaan mempengaruhi harga


Kebaikan

1.Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
2.Memberi kepuasan lebih pada pembeli karena ada persaingan penjual
3.Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar

Keburukan


Masih terdapat kemungkinan terjadi pemborosan biaya produksi bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna
Bagi perusahaan yang kecil, tingkat efisiensinya relatif rendah
Kurang efisiennya perusahaan kecil menyebabkan harga barang yang dibayar konsumen masih kecil

Contoh Produk

makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua produknya sama , tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pengertian Pasar monopsoni

Pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal

Ciri-ciri

1. Hanya ada satu pembeli
2. Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
3. Barang yang dijual merupakan bahan mentah
4. Harga sangat ditentukan pembeli

Kebaikan

1.Kualitas produk lebih terpelihara
2. Penjual akan hemat dalam biaya produksi

Keburukan

1.Pembeli bisa seenaknya menekan penjual
2. Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang

Contoh Produk

pabrik susu Nestle.


Pengertian Pasar oligopoli

Bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).

Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Ciri-ciri

1.Terdapat beberapa penjual
2.Barang yang dijual homogen atau beda corak
3.Sulit dimasuki perusahaan baru
4.Membutuhkan peran iklan
5.Terdapat satu market leader (pemimpin pasar)
6.Harga jual tidak mudah berubah

Kebaikan

  1. Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
  2. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
  3. Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual
  4. Adanya penerapan teknologi baru


Keburukan

1.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
2.Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3.Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4.Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
5.Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6.Bisa berkembang ke arah monopoli

Contoh Produk

industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat


Pengertian Pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).

Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar.

Ciri-ciri

Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.

Atau dapat di simpulkan :


  1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
  2. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
  3. Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
  4. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran 
  5. Posisi tawar konsumen kuat
  6. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
  7. Sensitif terhadap perubahan harga
  8. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar


Kebaikan

Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Kebebasan bertindak dan memilih
Masyarakat merasa nyaman dalam mengkonsumsi (produk yang homogen) dan tidak takut ditipu dalam kualitas dan harga.
Keburukan

  1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
  2. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
  3. Membatasi pilihan konsumen
  4. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
  5. Distribusi pendapatan tidak selalu rata


Contoh Produk:
Gandum,kentang, beras dan lain-lain.




refrensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopolistik
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_persaingan_sempurna

Biaya Produksi


Pengertian Biaya Produksi

Berikut ini beberapa definisi biaya produksi dari berbagai sumber:

Biaya produksi yakni biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan produksi dari suatu produk dan akan dipertemukan (dimatchkan) dengan penghasilan (revenue) di periode mana produk itu di jual (Abdul Halim, 1988:5).
Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual (Mulyadi, 1995:14).
Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan produksi suatu item, yaitu jumlah dari bahan langsung, upah langsung dan biaya overhead pabrik (Amin Widjaya Tunggal, 1993:1)

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya produksi adalah biaya-biaya yang digunakan dalam proses produksi meliputi biaya  bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jenis biaya lain.

Biaya Standar Dalam Menetapkan Produksi

Biaya standar adalah biaya yang ditentukan dimuka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membuat satu satuan produk atau untuk membiayai kegiatan tertentu, dibawah asumsi kondisi ekonomi, efi-siensi dan faktor-faktor lain tertentu. Sistem biaya standar merupakan suatu sistem akuntansi biaya yang mengolah informasi biaya sedemikian rupa sehingga manajemen dapat mendeteksi kegiatan- kegiatan dalam perusahaan yang biayanya menyimpang dari biaya standar yang ditentukan. Sistem akuntansi biaya ini mencatat biaya yang seharusnya dikeluar-kan dari biaya yang sesungguhnya terjadi, dan menyajikan perbandingan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya serta menyajikan analisis penyimpangan biaya sesungguhnya dari biaya standar.
Atas dasar teoritis yang telah penulis jabarkan, maka penulis dapat merumuskan masalah pokok, yaitu:
1. Bagaimana biaya standar dibuat?
2. Mengapa sistem biaya standar dite-rapkan?
Tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana pem-buatan biaya standar
2. Untuk mengetahui mengapa system biaya standar diterapkan

Mengingat luasnya pembahasan tulisan ini, maka penulis membatasi dalam ling-kup analisis biaya standar hanya pada biaya bahan baku dan tenaga kerja.


Sedangkan metode penulisan ini meng-gunakan:
a.    Jenis dan sumber data
   Dalam penulisan ini, penulis meng-gunakan data skunder.
b.    Teknik pengumpulan data
   Penulis melakukannya melalui studi kepustakaan (library research)
c.    Metode Pengolahan Data dan Analisa Data.
Penulis menggunakan pendekatan ana-lisa kuantitatif dan pendekatan kua-litatif.
Pengalaman historis, studi teknis dan input dari personil operasional adalah tiga sumber potensial untuk standar kuan-titatif. Meski pengalaman historis dapat memberikan petunjuk awal dalam me-nyiapkan standar, hal ini seharusnya digunakan dengan hati-hati. Seringkali, proses berjalan secara tidak efisien; maka menggunakan hubungan input-output masa lalu akan meneruskan ketidak-efisienan ini.

Dua alasan untuk penerapan sis-tem biaya standar seringkali disebutkan: untuk memperbaiki perencanaan dan pengendalian, serta untuk memfasilitasi perhitungan biaya produk.

Sistem perhitungan biaya standar mem-perbaiki perencanaan dan pengendalian serta memperbaiki pengukuran kinerja. Standar unit adalah syarat fundamental bagi sistem anggaran fleksibel, yang merupakan kunci bagi sistem perencanaan dan pengendalian yang baik.

Penetapan biaya standar didasar-kan pada standar fisis, dimana dua dian-taranya kerap kali dibahas: standar dasar dan standar yang berlaku. Standar dasar (basic standard) adalah tolok ukur yang digunakan sebagai patokan pembanding untuk prestasi kerja yang diharapkan dan yang sesungguhnya. Jadi mirip dengan indeks yang digunakan untuk mengukur semua hasil yang diperoleh. standar yang berlaku (current standard) terdiri dari tiga jenis:

a.    Standar aktual yang diharapkan adalah standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang diharapkan  akan terjadi. standar ini merupakan estimasi yang cukup wajar atas hasil aktual.
b.    Standar normal adalah standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang normal, yang dimaksudkan sebagai suatu tantangan yang bisa dicapai.
c.    Standar teoritis adalah standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang ideal atau mak-simum. Standar semacam ini lebih merupakan sasaran dan bukan sebagai prestasi kerja yang harus dica[ai pada saat ini.
Sistem biaya standar dirancang untuk mengendalikan biaya. Biaya standar merupakan alat yang paling penting dalam menilai pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya. Jika biaya standar ditentukan dengan realistis, hal ini akan merangsang pelaksana dalam melak-sanakan pekerjaan dengan efektif, karena pelaksana telah mengetahui bagaimana pekerjaan seharusnya dilaksanakan, dan pada tingkat biaya berapa pekerjaan ter-sebut seharusnya dilaksanakan.

Sistem biaya standar memberikan pedoman kepada manajemen, berapa biaya yang seharusnya untuk melaksanakan kegiatan tertentu sehingga memungkinkan mereka melakukan pengurangan biaya dengan cara perbaikan metode produksi, pemilihan tenaga kerja, dan kegiatan yang lain.

Menentukan standar kuantitas dan harga lebih berupa seni dari pada sebuah science. Hal ini membutuhkan kombinasi keahlian dari semua personal yang mem-punyai tanggung jawab terhadap harga-harga input dan penggunaan input secara efektif. Dalam lingkungan manufaktur hal ini meliputi akuntan, manajer pembelian, insinyur , supervisi produksi, manajer lini dan pekerja-pekerja. Catatan masa lalu tentang harga pembelian dan penggunaan input dapat berguna dalam penentuan standar. Bagaimanapun, standar harus didesain untuk mendorong operasi masa datang yang efisien, bukan pengulangan operasi masa lalu yang tidak efisien.

Penentuan biaya standar yang dibagi kedalam tiga bagian: biaya bahan baku standar, biaya tenaga kerja standar, dan biaya overhead pabrik standar.

Penentuan kuantitas standar bahan baku dimulai dari penetapan spesifikasi produk, baik mengenai ukuran, bentuk, warna, karakteristik pengolahan produk, maupun mutunya. Dari spesifikasi ini kemudian dibuat kartu bahan baku yang berisi spesifikasi dan jumlah tiap-tiap jenis bahan baku yang akan diolah menjadi produk selesai.

Dalam kartu bahan baku meliputi kelonggaran standar untuk pemborosan atau kerugian yang normal terjadi, tetapi dapat juga pemborosan bahan baku diperlihatkan sebagai selisih (variance) dari standar atau sebagai unsur biaya overhead pabrik.

Untuk mengubah kuantitas standar bahan baku menjadi biaya bahan baku standar, maka perlu ditentukan harga standar bahan baku. Harga standar ini pada umumnya ditentukan dari daftar harga pemasok atau informasi yang sejenis dan informasi lain yang tersedia dan berhu-bungan dengan kemungkinan perubahan harga-harga dimasa depan.

Untuk menentukan standar yang telah ditetapkan pada setiap komponen biaya, standar per unit harus dikalikan dengan kuantitas unit ekuivalen yang diproduksi. Dalam hal ini, harus diper-hatikan tahap penyelesaian persediaan barang dalam proses. Karena pengendalian ditekankan tahap penyelesaian.

refrensi:

http://www.esaunggul.ac.id/article/
http://www.kajianpustaka.com