6/16/2015

Etika Dalam Bermasyarakat: Hukum Perdata Dan Hukum Pidana


Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hukum Perdata Di Indonesia

hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Contoh Kasus Hukum Perdata

Kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.  
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.  
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Hukum Pidana Di Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Contoh Kasus Hukum Pidana

Pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46.

5/11/2015

UUD No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Menurut UUD No. 36 Tahun 1999 Tujuan dari Telekomunikasi

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:

  1. Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara.

Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
  1. Perubahan teknologi;
  2. Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
  3. Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
  4. Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
  5. Teledensity  rendah;
  6. Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
  7. Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur;
  8. Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi;
  9. Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
  10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Pembahasan

Pasal 21

Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai pasal 21, yaitu: 
"Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Dengan adanya pasal ini kita sebagai konsumen dapat melaporkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ada, contoh kasusnya seperti:
SMS sampah seperti iklan-iklan atau segala bentuknya yang mengganggu kenyamanan sebagai konsumen dapat kita laporkan, karena itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

Sanki

Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Referensi:
https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/

4/01/2015

Kode Etik Profesi Notaris

Saat ini notaris dikenal sebagai profesi dalam masyarakat yang melayani pembuatan akta atau dokumen-dokumen yang autentik. Tugas saat ini sedikit berbeda saat zaman kejayaan Romawi. Pada zaman itu, tak hanya kelompok Gladiator yang ada, tetapi hidup pula sekelompok orang yang disebut Notarius.
Sejarah notaris di Indonesia dimulai dengan pengangkatan Melchior Kelchem sebagai notaris pertama di negeri ini pada 27 Agustus 1620. Kelchem merupakan seorang sekretaris College van Schenpenen, Batavia (Jakarta), yang bertugas sebagai notarius publicus. Keberadaan Kelchem memudahkan warga Hindia Belanda, terutama warga Eropa dalam membuat dokumen legal di Batavia.
Pada 16 Juni 1625 dibuatlah sebuah peraturan yang menetapkan bahwa seorang notaris wajib merahasiakan semua informasi yang diberikan kliennya. Notaris juga dilarang menyerahkan salinan akta-akta milik kliennya pada orang lain. Peraturan ini disebut “Instruksi untuk Para Notaris” yang terdiri atas 10 pasal.
Praktik kenotarisan di Indonesia makin berkembang dengan dikeluarkannya peraturan tentang jabatan notaris yang mengacu pada notariswet yang ada di Belanda pada 26 Januari 1860. Peraturan jabatan notaris ini merupakan rujukan bagi praktik kenotarisan di Indonesia hingga 2004, yaitu saat disahkannya UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Seseorang yang berkeinginan menjadi notaris harus menyelesaikan pendidikan strata satunya di fakultas hukum. Setelah lulus, ia wajib mengikuti kuliah bidang kenotarisan atau menempuh pendidikan strata dua hukum bidang kenotarisan. Nah, di Indonesia para notaris berhimpun dalam sebuah perkumpulan yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan perkumpulan notaris yang legal dan sudah berbadan hukum sesuai dengan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 No. C2-10221.HT.01.06. Organisasi INI menaungi kegiatan praktik notaris-notaris di Indonesia.

Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimasyarakat. Pada zaman sekarang banyak sekali orang di bidang notaris menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya:
  1. Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan, kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sama dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat formal.
  2. Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya.
  3.  Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu : 
  • memberikan jasa imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan, bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.
  • Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pada profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktik-praktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tarif untuk jasanya dengan harga dibawah standar.
Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, bahkan di tingkat Kode Etik maupun tingkat Peraturan Umum sekalipun. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Dampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.

Sanksi

Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 Kode Etik :

  1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan, 
  2. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.

Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam 

Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :

Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk :
  • Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;
  • Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakat secara langsung
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan Notaris;
  • Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembelaan diri dari keperluan itu. Bila dalam Putusan Sidang Dewan Kehormatan Daerah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pelanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).

Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan diputuskan dahulu dengan pengurus (Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.

Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.

Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schorsing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Referensi:

http://lawismyway.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
http://penebar-swadaya.net/blog/sekilas-sejarah-profesi-notaris/


3/04/2015

Etika Dan Kode Etik

Etika

Menurut para ahli etika adalah suatu aturan perilaku, adat istiadat manusia dalam bergaul dengan sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Istilah etika atau etik ini berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang bermakna norma-norma, nilai-nilai, kaida-kaida dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang dianggap baik. Ada beberapa istilah lain yang sama dengan etika, yakni dari bahasa Arab akhlak dan bahasa Sansekerta susila.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila.  Etika dapat dibedakan menjadi empat (4) macam:

  1. Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
  2. Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
  3. Etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
  4. Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika tidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.

Jenis-jenis Etika

Etika deskriptif

Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan anggapan anggapan tentang baik dan buruk , tindakan tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Etika deskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu indivudu tertentu, dalam kebudayaan atau subkultur tertentu, dalam suatu periode sejarah, dan sebagainya.contohnya : etika deskriptif dapat mempelajari pandangan pandangan moral dalan uni soviet yang komunis dan atheis dulu : mengepa mereka begitu permisif terhadap pemburuan kandungan misalnya sedang dalam hal lain seperti pornografi mereka sangat ketat.

Etika normative

Etika normative merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang dimana berlangsung diskusi- diskusi yang paling menarik tentang masalah masalah moral. Hal hal yang sama bisa dirumuskan juga dengan mengatakan bahwa etika normative itu tidak deskriptif melainkan perskriptif (memerintah) , tidak melukiskan melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral etika normative bertujuan merumuskan prinsip prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktik. Etika normative dapat dibagi lebih lanjut dalam etika umun dan etika khusus.
  1. Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)

Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

refresnsi:
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika



1/08/2015

Teknologi Cloud Storage

image from cloudfuze.com
Media penyimpanan data digital sudah memasuki babak baru dalam eranya. Jika beberapa dekade yang lalu, flesh drive digunakan sebagi alat utama penyimpanan data untuk komputer dan transfer data yang nyaman dan memiliki banyak perimintaan, seperti oleh amazon dan eBay.

Namun bagaimanapun juga dengan pertumbuhan global pengguna komputer yang meningkat setiap harinya, hal ini menjadi sulit untuk memenuhi permintaan access data dari tempat yang terpencil. Dan kemudian membawa atau mengangkut flash drive atau laptop tidak lagi nyaman serta ada kebutuhan yang meningkat oleh pengguna modern untuk dapat mentransfer, berbagi, dan berkolaborasi pada file yang bersifat virtual maka muncullah jawabannya, yaitu "cloud".

Pada cloud  ini, user dapat menyimpan file secara online dan mengaksesnya dari berbagai device yang terhubung dengan internet, termasuk smart phone dan tablets. Kelebihan yang ditawarkan oleh cloud storage  ini tentunya lebih banyak. Selain data yang tersimpan dengan aman, kita juga tidak perlu kawatir jika tiba-tiba terjadi sesuatu dengan device kita, karena sudah tersimpan dengan prosedur yang aman di dalam cloud storage.

Pengertian dan Sejarah Dari Teknologi Cloud Storage

Cloud Storage adalah sebuah teknologi penyimpanan data digital yang memanfaatkan adanya server virtual sebagai media penyimpanan. Tidak seperti media penyimpanan perangkat keras pada umumnya seperti CD atau hard disk, teknologi Cloud Storage tidak membutuhkan perangkat tambahan apapun. Yang anda perlukan untuk mengakses file digital anda hanyalah perangkat komputer atau gadget yang telah dilengkapi layanan internet.

Mengenai istilah Cloud Storage yang tersemat untuk media penyimpanan online tersebut  dapat diartikan dari dua kata penyusunnya, Cloud dan Storage. Cloud yang dalam bahasa Indonesia berarti awan merupakan sebuah ibarat kata dari Internet. Internet diibaratkan layaknya sebuah awan yang luas yang mampu menampung banyak hal mulai dari informasi, hingga program-program dalam satu tempat dan dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh banyak orang.

Sedangkan kata Storage memiliki arti penyimpanan atau media penyimpanan, dalam hal ini yang dapat disimpan adalah data-data digital mulai dari data tertulis, audio, visual hingga program atau pun aplikasi digital. Jadi secara umum Cloud Storage dapat diartikan sebagai teknologi yang menggunakan internet sebagai media penyimpanan data-data digital yang kita miliki.

Pada dasarnya teknologi Cloud Storage merupakan pengembangan dari sistem Komputasi Awan atau yang disebut juga dengan istilah cloud computing. Komputasi Awan merupakan konsep dasar dari adanya layanan  Cloud Storage. Dengan penerapan teknologi Komputasi Awan, penyedia layanan Cloud Storage bisa membangun media penyimpanan secara online tersebut. Mengenai komputasi awan, teknologi ini merupakan salah satu teknologi jaringan internet yang memiliki sejarah pengembangan yang cukup panjang.

Secara simple, sistem Komputasi Awan menggunakan serangkaian komputer server yang telah dioptimasi dengan sistem penyimpanan yang nantinya membentuk banyak virtual server atau tempat penyimpanan data dalam jaringan internet. Data yang tersimpan pada virtual server tersebut akan tetap ada dalam server pusat dan jika pengguna memerlukan data tersebut, maka tinggal mengaksesnya dan akan tersimpan secara sementara pada perangkat kita.

Teknologi ini sebenarnya sudah mulai diperkenalkan sekitar tahun 1960an oleh seorang insinyur teknik komputer dari MIT bernama John McCarthy. Pada waktu itu memang sistem tersebut belum diterapkan pada jaringan internet namun hanya dalam sistem jaringan infrastruktru seperti listrik dan air. Namun pada waktu itu John McCarthy sudah mulai mengungkapkan konsep pengabungan sistem dalam media khusus yang akhirnya kini dikembangkan menjadi Komputasi Awan.

Perkembangan sistem yang mendasari Cloud Storage tersebut mulai diperkenalkan pada modern ini oleh perusahaan eCommerce Amazon pada tahun 2000. Amazon menjadi salah satu pelopor penggunaan sistem tersebut sebagai penjembatan dari semua layanan ecommerce miliknya yang masuk pada layanan Amazon Web Service.

Baru beberapa waku berikutnya perkembangan dari sistem Komputasi Awan semakin berkembang dengan pesat, seperti yang dilakukan oleh Google melalui salah satu layanannya Google Drive. Saat ini sudah cukup banyak penyedia jasa Cloud Storage yang bisa menjadi pilihan anda menyimpan data. Beberapa diantaranya merupakan layanan gratis yang dapat dipakai oleh siapa  saja dan sebagian meruapakan layanan berbayar yang terkadang dikhususkan untuk melayani kebutuhan penyimpanan data IT dari perusahaan atau korporasi besar.

Keunggulan Dari Teknologi Cloud Storage

Dengan mengadopsi penggunaan internet sebagai media simpannya, teknologi Cloud Storage nyatanya mempunyai banyak sekali keunggulan jika dibandingkan dengan media penyimpanan perangkat keras seperti CD, hard disk, portable disk atau bentuk yang lain. Secara umum ada 3 keunggulan teknologi Cloud Storage.

1. Yang pertama adalah mengenai sisi Skalabilitas, maksudnya adalah penggunaan Cloud Storage dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari pengguna itu sendiri. Dengan penambahan perangkat keras, sebuah penyedia layanan Cloud Storage bisa meningkatkan daya tampung datanya. Dan bagi para pengguna tentunya menjadi pilihan yang lebih baik dan efektif dengan menyesuaikan kapasitas Cloud Storage yang diperlukan.

2. Yang kedua adalah dalam hal aksesibiltas, maksudnya adalah kemudahan ketika anda ingin menggunakan layanan tersebut. Dengan adanya teknologi Cloud Storage, anda bisa dengan mudah mengunduh, membuka atau melakukan editing terhadap data yang telah tersimpan kapanpun dan dimanapun selama perangkat anda masih terkoneksi internet. Hal ini menjadi opsi yang sangat penting bagi para pengguna layanan Cloud Storage terutama bagi perusahaan yang membutuhkan bisa mengakses data yang diperlukan dengan lebih mudah dan cepat.

3. Keuntungan yang ketiga dari teknologi Cloud Storage adalah masalah keamanan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang paling penting karena para pengguna tentunya mengharapkan data yang tersimpan di Cloud Storage dapat terjaga keamanannya. Tidak hanya itu dengan menyimpan data digitalnya pada Cloud Storage akan mengurangi resiko kehilangan data jika terjadi masalah pada perangkat elektronik kita. Kejadian hilangnya data akibat kerusakan perangkat seperti komputer, laptop atau gadget lain pun bisa teratasi dengan adanya teknologi penyimpanan tersebut.

Hingga saat ini teknologi Cloud Storage masih terus dikembangkan dalam hal ragam pelayanannya. Beberapa penyedia Cloud Storage yang mengkhususkan pada jenis file tertentu seperti Cloud Storage music atau Cloud Storage gambar juga semakin banyak bermunculan. Perkembangan dari teknologi penyimpanan data digital tersebut nampaknya tidak akan pernah berhenti dan akan semakin canggih dari hari ke hari. Semoga bermanfaat.

Manajemen Data Telematika

Pengertian

 "Definisi resmi manajemen adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Pada dasarnya, manajemen data melibatkan seluruh disiplin yang berkaitan dengan manajemen data sebagai sumber daya yang berguna." menurut Demand Assigned Multiple Access.
 Maka dapat disimpulkan Manajemen Data Telematika adalah suatu prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika. Beberapa unsur penting yang harus dimiliki suatu manajemen data telematika, yaitu:
  1. client sebagai user (pengguna), 
  2. server sebagai pusat pengambilan data,
  3. database sebagai tempat penyimpanan data.
 Manajemen data telematika tentunya digunakan untuk mengatur segala data - data dari client dan server yang saling berkomunikasi.  Manajemen penting sekali dipakai dalam sebuah perusahaan baik kecil maupun besar. Mengapa demikian, karena fungsi dari managemen adalah mengolah atau mengatur sebuah system. Dengan adanya manajemen, maka segala kegiatan akan tertrusktur karena dalam manajemen sudah ditetapkan bagian - bagiannya, mulai dari top, middle, dan lower. 
 Kegiatan manajemen data sendiri mencakup:
  • Pengumpulan data, yaitu data yang diperlukan dikumpulkan dan dicatat dalam status formulir yang disebut dokumen sumber (source document) yang berfungsi sebagai input bagi sistem. 
  • Integritas dan pengujian, yaitu data tersebut diperiksa untuk menyakinkan konsistensi dan akurasinya berdasarkan suatu peraturan dan kendala yang telah ditentukan sebelumnya. 
  • Penyimpanan. Data disimpan pada suatu medium seperti pita magnetik atau piringan magnetik. 
  • Pemeliharaan. Data baru ditambahkan, data yang ada diubah, dan data yang tidak lagi diperlukan dihapus agar sumber daya tetap mutakhir. 
  • Keamanan. Data dijaga untuk mencegah penghancuran, kerusakan, atau penyalahgunaan. 
  • Organisasi. Data disusun sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai. 
  • Pengambilan. Data tersedia bagi pemakai

 MACAM-MACAM MANAJEMEN DATA TELEMATIKA

1.    Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS.
Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database)
Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). Mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database.

2.    Arsitektur Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS.
MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS)
Adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial

3.    Manajemen Database System Perangkat Bergerak
Sebuah sistem manajemen basis data relasional atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai relational database management system (RDBMS) adalah sebuah program komputer (atau secara lebih tipikal adalah seperangkat program komputer) yang didisain untuk mengatur/memanajemen sebuah basisdata sebagai sekumpulan data yang disimpan secara terstruktur, dan melakukan operasi-operasi atas data atas permintaan penggunanya.

Manfaat Manajemen Data Telematika

Bebearapa manfaat dari manajemen data telematika adalah:
- Mengatasi Redudancy data.
- Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
- Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
- Menyusun format yang standar dari sebuah data.
- Penggunaan oleh multi user.
- Melakukan data security.
- Menyusun integritas dan independensi data.