12/29/2011

Masyarakat Pedesaan & Perkotaan














Apabila kita berbicara tentang masyarakat, terutama jika mengemukakannya dari sudut antropologi, makan akan terlihat 2 tipe masyarakat:


  1. Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai suatu kesatuan.
  2. Masyarakat yang sudah kompleks. Yaitu yang sudah jauh menjalankan spesialiasi dalam segala bidang, yang diperoleh dari ilmu pengetahuan modern yang terus berkembang semakin maju yang didukung oleh era globalisasi.
Pembagian masyarakat dalam 2 tipe tersebut hanya untuk keperluan penelitian. Dalam suatu masa sejarah antropologi. masyarakat yang sederhana ini menjadi obyek penyelidikan dari antropologu, khususnya antropologi sosial. Sedangkan masyarakat yang kompleks, sebagai bahan untuk penyelidikan sosiologi.


 Definisi Masyarakat

Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan

1. Masyarakat Pedesaan (masyarakat tradisional)

a. Pengertian desa/pedesaan

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.

Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :


  •  Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  •  Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
  •  Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.

Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh actor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan.

Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik.

Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para klebun.

Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia.

Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan,
tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.

b. Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.



2. Masyarakat Perkotaan

A. Pengertian Kota

Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.

i. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

ii. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.

iii. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :

a). Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.



B. Ciri-ciri masyarakat Perkotaan

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :


  • Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
  •  Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
  • Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
  • Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
  • Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.


C. Perbedaan antara desa dan kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.

Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.

Ciri ciri tersebut antara lain :

1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

E. Hubungan Desa-kota, hubungan pedesaan-perkotaan.

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.

Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:

(i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
(ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
(iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
(iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

b) Sebab-sebab Urbanisasi

1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)

Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :

a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.


SUMBER:

elearning gunadarma, masyarakat perkotaan dan pedesaan

gudang materi, masyarakat desa dan masyarakat kota


OPINI:
Dengan di beda-bedakannya status masyarakat dapat terjadi kesenjangan sosial yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan, baik di lingkungan  desa ataupun kota, karena jika terjadi masalah  luas dengan arti masalah yang menyangkutkan masyarakat-masyarakat tersebut, akan sulit untuk menyelesaikannya karena tidak terjadinya komunikasi yang baik atar lingkungan. Biarpun status sosial berbeda sebaiknya hubungan sosial tetap terjaga dengan baik, agar menjadi pengaruh yang baik bagi negara dalam tingkat tinggi.
Masyarakat kota lebih memiliki ego yang tinggi, demi status sosialnya, agar di anggap lebih baik dari yang lain. Karena mereka memiliki harta materi yang lebih dari masyarakat desa sehingga mereka dianggap lebih tinggi derajatnya. Sedangkan masyarakat desa lebih cenderung pada kesederhanaan, mereka tidak memiliki keinginan untuk menjadi lebih tinggi derajatnya dalam lingkungannya, karena biasanya mereka para masyarakat desa terjalin komunikasi yang baik antara tetangga ataupun warga di sekeliling mereka, berbeda dengan masyarakat kota yang tertutup yang sukar bersosialisasi dengar warga sekitarnya yang disebabkan oleh kesibukan mereka masing-masing

12/09/2011

Warga Negara dan Negara



Warga negara dan Negara merupakan suatu yang saling berkaitan. Negara terbentuk jika terdapat warganya sedangkan dari warga atau kelompok yang memiliki tujuan kesejahteraan yang sama, memiliki kedaulatan pemerintahan serta memiliki wilayah maka mereka dapat membentuk suatu negara, tentunya dengan pengakuan dari negara-negara lain.

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Dalam suatu negara pasti ada pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah, dimana organisasi ini di akui oleh sejumlah orang. Dengan terbentuknya organisasi ini rakyat(anggotanya) memiliki kemudahan dalam mencapai tujuan bersama, tujuan bersama ini di rumuskan dalam suatu dokumen yang di sebut konstitusi, didalamnya juga terdapat nilai-nilai norma atau hukum yang di junjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.

HUKUM

Dalam suatu negara dan hidup bermasyarakat pasti mempunyai norma, adat atau hukum yang mengatur, dimana hukum tersebut telah disepakati secara bersama.
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hukum memiliki ciri-ciri, yaitu:
⇨ Bersifat mengikat, tegas dan memaksa
⇨ Berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum tersebut
⇨ Ada sanksi bagi pelanggarnya

Hukum juga memiliki sumber, yaitu segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis:

۩ Sumber hukum dalam arti material, yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:

♖ Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
♖ Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
♖ Hukum yang berlaku.
♖ Tata hukum negara-negara lain.
♖ Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
♖ Kesadaran hukum.

۩ Sumber hukum formal adalah Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.

1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a). pendapat umum
b). agama
c). kebiasaan
d). politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.

Pembagian hukum:

۩Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantukan dalam berbagai peraturan perundang- undangan.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

۩Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.

۩Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.

۩Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

۩Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

۩Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan

۩Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.





_____________________________________________________________

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Yahoo answer, hukum
staff.ui.ac.id tentang sumber hukum

12/04/2011

Pemuda & Sosialisasi


Pemuda adalah suatu generasi yang dipundahnya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi sebelumnya. Hal ini dapat di mengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus dan akan mengisi serta melangsungkan estafet pembangunan.
Dalam setiap generasi akan memiliki masalah-masalah yang ada, masalah kepemudaan dapat di tinjau dari 2(dua) asumsi, yakni :

✗ Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setuiap fragmen mempunyai artinya tersendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragmen itu mewakili nialai tersendiri. Seyogyanya penilaian bertolak dari suatu asumsi kehidupan yang bersifat kontinum, yang melihat pemuda dan kepemudaaan sebagai suatu tonggak dari "wawasan kehidupan", yang dengan sendirinya mempunyai potensi serta romantisme dalam suatu kesatuan untuk mengisi kehidupannya.

✗ Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri. Tafsiran-tafsiran klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola. Sudah tentu dan ditentukan oleh mutu pemikiran yang diwakili oleh generasi tua yang bersembunyi di balik tradisi.Dinamika pemuda disebut juga sebagai bagaian dari dinamika wawasan kehidupan.

Dua asumsi di atas yang menjadi dasar pemikiran, kiranya tidak akan memberi jawaban terhadap "kebinalan" pemuda dewasa ini. Baik gagasan mengenai "wawasan kehidupan", maupun konsep mengenai tata kehidupan yang dinamis, akan menggugurkan pandangan klasik, yang menafsirkan kelakuan pemuda dan hidup kempemudaan sebagai suatu yang abnormal. Pemuda sebagai suatu subyek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai-nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakkan hidup bersama itu. hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku permuda itu sendiri ditinkjau sebagai interaksi terhadap lingkungannya dalam arti luas. Penafsiran mengenai indentitas pemuda seperti disebutkan sebagai pendekatan ekosferis. Di dalam proses identifikasi dengan kelompok sosial serta norma-normanya itu tidak senantiasa seorang mengidentifikasi dengan kelompok tempat ia sedang menjadi anggota secara resmi.kelompok semacam ini disebut membership-group.

Sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan dari pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannyan, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu menegendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial tinggi.
Dalam identiasnya pemuda perlu Pembinaan & Pengenbangan Generasi serta memiliki Masalah & Potensi Generasi.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Ditetapkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanna dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Genrasi Muda disusun berlandaskan :

1) Landasan Idiil dengan Pancasila
2) Landasan konsstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan Strategis dengan garis-garis Besar Haluan Negara
4) Landasan historis dengan Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
5) Landasan normatif denga Etika, tata nilai dan tradisi leluhur dalam masyarakat

Motivasi dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Atas dasar kenyataan di atas, diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda perlu memainkan peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Masa depan adalah milik generasi muda, namun masa depan tidak berdiri sendiri melaikan lanjutan dari masa sekarang dan masa sekarang adalah hasil masa lampau yang harus terus dilanjutkan pengembangannya. Oleh sebab itu generasi muda harus diberi motvasi kepekaan terhadap masa depan sebagai bagian mutlak masa kini. Maka situasi lingkungan ikut ambil peran dalam penataan generasi muda untuk dapat merelevansikan partisipasinya dalam setua keguatan bangsa dan negara.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakay yang cukup besar dan berpengaruh, tetapi yang lebih penting tanpa kegairahan masyarakat dan kreatifikas pemuda maka pembangunan bangsa ini akan mengalami kegagalan dan dapat kehilangan kesinambungannya.

KESIMPULAN


❐ Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dalam keterlibatan secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

❐ Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masuh memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

Masalah dan Potensi Generasi Muda

Permasalahan Generasi Muda
Berbagai masalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:

✄ Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme.
✄ Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
✄ Belum seimbangnnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. TIngginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
✄ Kurangnnya lapangan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan geberasi muda dan mengakibatkan berkurangnnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
✄ Kurang gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, ini di sebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat dan kurang seimbangnnya menu makanan bergizi di kalangan tersebut.
✄ Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedasaan/pedalanan.
✄ Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
✄ Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
✄ Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

Untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, perlu usaha-usaha terpadu, terarah dan terencana dari seluruh aspek dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek dan objek.

Potensi-potnesi Generasi Muda/Pemuda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
✆ Idealisme dan daya kritis
✆ Dinamika dan kreatifitas
✆ Keberanian mengail resiko
✆ Optimis dan kegairahan semangat
✆ Sikap kemandirian dan disiplin murni
✆ Terdidik
✆ Keanekaragaman dalam pertasuan dan kesatuan
✆ Patriotisme dan nasionalisme
✆ Sikap kesatria
✆ Kemajuan penguasaan ilmu dan teknologi





http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab4-pemuda_dan_sosialisasi.pdf

11/28/2011

Kisi-kisi UTS

Untuk teman-teman 1ka36, bisa donwload kisi-kisi UTS matakuliah ap_1c(Pak Hasanudin)
disini:

kisi-kisi AP 1C

11/10/2011

Fungsi Keluarga


Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.


Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
⌐◙ Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
⌐◙ Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
⌐◙ Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
⌐◙ Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
⌐◙ Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
⌐◙ Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
⌐◙ Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
⌐◙ Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga#cite_note-ric-3
Richard R Clayton. 2003. The Family, Mariage and Social Change. hal. 58

OPINI
Keluarga adalah unit yang paling berperan penting dalam membentuk kualias suatu individu, karena individu tersebut paling dekat dengan keluarga mereka. Dari beberapa fungsi keluarga yang telat di paparkan, individu satu dengan lainnya saling terkait dalam kehidupan, mereka saling membutuhkan satu sama lainya sehingga dengan kebersamaan mereka membuat rumah meraka menjadi nyaman untuk tempat tinggal mereka.

11/09/2011

Kebudayaan


Kebudayaan Nasional Indonesia adalah hasil produk kebudayaan setelah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945). Yang termasuk kebudayaan Indonesia itu adalah seluruh kebudayaan lokal dari seluruh ragam suku-suku di Indonesia. Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.
Pengertian kebudayaan nasional Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yaitu kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Ada pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat
(1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami,
(2) akibat pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.
Berikut adalah kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia:
1. Alat Musik Daerah
º» Anak Becing dari Sulawesi Selatan
º» Angklung dari Jawa Barat
º» Aramba dari Pulau Nias
º» Arumba dari Daerah Sunda
º» Atowo dari Papua
º» Babun dari Kalimanta Selatan
º» Cungkling dari Pulau Lombok
dan lain-lainnya.
2. Rumah Adat
º» Provinsi DI Aceh --> Berandang
º» Privinsi Riau --> Selaso Jatuh Kembar
º» Provinsi Lampung --> Rumah Sesat
º» Provinsi DKI Jakarta --> Rumah Kebaya
º» Provinsi NTT --> Rumah Musalak
º» Provinsi KalTeng --> Rumah Betang
º» Provinsi KalSel --> Rumah Bubungan Tinggi
º» Provinsi SulTeng --> Rumah Tambi
º» Provinsi Selut --> Rumah Pewaris
º» Provinsi Maluku --> Bailo
º» Provinsi Papua, suku dani --> Honai
dan lain-lainnya.
3. Senjata Tradisional
º» Sumatra Utara --> Parang
º» Sumatra Barat --> Badik
º» Sumatra Selatan --> Keris
º» Jambi --> Pasatimpo
º» DKI Jakarta --> Mandau
º» Bali --> celurit
º» Kalimantan Barat--> Kujang
º» Papua --> Rencong
º» Maluku --> Piso Surit
º» Sulawesi Selaran--> Karih
º» Sulawesi Tenggara-> Pedang Janawi
dan lain-lainnya.
4. Tarian Daerah
5. Lagu Daerah

REF: http://www.anneahira.com/indonesia/budaya-indonesia.htm

Opini
Budaya Indonesia itu beragam, banyak jumlahnya dan mempunyai keunggulan masing-masing. Sebagai generasi mudah penerus bangsa, juga berperan sebagai pemelihara. Jangan sampai terulang kembali, kebudayaan-kebudayaan yang kita miliki ini di akui atau di patenkan milik orang atau negara atau suatu lembaga dari negeri lain. hal tersebut dapat di lakukan dari diri sendiri, yaitu mencitai budaya sendiri, itu lebih dari cukup untuk membuat perkebangan dan melestarikannya.

10/04/2011

Apa Itu KOMPUTER


Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.
Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.
Charles Babbage mendesain salah satu mesin hitung pertama yang disebut mesin analitikal. Selain itu, berbagai alat mesin sederhana seperti slide rule juga sudah dapat dikatakan sebagai komputer.

Komputer terbagi menjadi 3 Elemen, yaitu:

A. SOFTWARE

Software merupakan kode program yang disusun sedemikian rupa secara sistematis untuk mencapai suatu tujuan. Pada setiap sistem komputer harus terdapat software karena tanpa software interaksi antara brainware dengan hardware tidak memungkinkan untuk beroprasi. Dari segi fungsinya software dapat dikelompokkan kedalam:
1. Sistem operasi (operating system)
Sistem adalah elemen yang saling terkait satu sama lain untuk membentuk suatu tujuan. Sistem operasi atau lebih di kenal OS merupakan software yang digunakan untuk mengelola sumber daya – sumber daya (resources) komputer. Dari segi pengaksesannya software sistem operasi dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
- sistem operasi server
- sistem operasi client

2. Bahasa pemrograman (programming language)
Software yang digunakan untuk merancang software-software pada suatu sistem komputer. Dari segi kemiripannya dengan bahasa manusia, software bahasa pemrograman dapat dikelompokkkan kedalam:
- bahasa pemrograman tingkat rendah, merupakan bahasa pemrograman yang berorientasi pada mesin, pemrograman yang menggunakan bahasa ini harus dapat berfikir berdasarkan logika mesin komputer sehingga bahasa ini dinilai kurang fleksibel dan sulit dipahami. Contoh : bahasa mesin(biner)
- bahasa pemrograman tingkat menengah, merupakan bahasa pemrograman yang menggunakan aturan-aturan dramatikal dalam penulisan ekspresi atau pernyataan dengan standar bahasa yang mudah dipahami oleh manusia, serta memiliki instruksi-instruksi tertentu yang dapat diakses langsung oleh komputer. Contoh : bahasa assembly dan C
- bahasa pemrograman tingkat tinggi, merupakan bahasa pemrograman yang memiliki aturan-aturan dramatikal dalam penulisan ekspresinya dengan standart bahasa yang dapat dipahami secara langsung oleh manusia. Contoh : bahasa pascal, basic, prolog, fortran, cobol
- bahasa pemrograman berorientasi objek, merupakan bahasa pemrograman yang mengandung kapsul-kapsul, yang berisi fungsi-fungsi untuk penyelesaian suatu masalah. Dengan bahasa ini program tidak lagi menuliskan secara detail semua pernyataan dan ekspresi seperti pada bahasa tingkat tinggi, melaikan hanya cukup memasukan kriteria-kriteria yang dikehendaki saja dan kemudian bahasa ini akan menggunakan kapsul-kapsul tersebut untuk menyelesaikan suatu masalah. Contoh : visual basic, delphi, foxpro, visual c++

Dari struktur datanya, bahasa pemrograman juga dapat dikelompokkan kedalam:
- bahasa pemrograman terstruktur, cth : pascal, c, cobol
- bahasa pemrograman berbasis obyek, cth : visual basic, visual C#, visual c++, visual web developer
- bahasa pemrograman tidak terstruktur, cth : Structured Query Language

3. Aplikasi (application)
Software yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu seperti pengolahan kata, angka, presentasi, animasi, multimedia dan sebagainya. Berdasarkan fungsinya aplikasi dapat dikelompokkan kedalam:
- aplikasi pengolah kata (word processing application), cth : Microsfot Word
- aplikasi pengolah data (database processing application), cth : Microsfot Access
- aplikasi pengolah angka (numerical processing application), cth : Microsfot Excel
- aplikasi pengolah gambar (image processing application), cth : Photoshop
- aplikasi pengolah animasi (animation processing application), cth : Flash
- aplikasi pengolah suara (audio processing application), cth : Jet Audio
- aplikasi pengolah multimedia (multimedia processing application), cth : 3D Max
- aplikasi pengolah presentasi (presentation processing application), cth : Microsfot Power Point
- aplikasi pengolah statistik (statistic processing application), cth : SPSS
- aplikasi pengolah matematika (mathematic processing application), cth : Matlab
- dsb

4. Utiliti (Utility)
Software yang digunakan untuk mendayagunakan fungsi-fungsi komputer dan fungsinya sangat spesifik seperti register, defragmenter, norton utiliti dan sebagainya.

B. Hardware

Hardware merupakan perangkat keras yang dirangkai sedemikian rupa sehingga mencapai tujuan yang diinginkan. Hardware dapat beroperasi bila diberi arus listrik. Rangkain elektronik yang disusun sedemikian rupa hanya mengenali tegangan listrik baik positif maupun negatif yang secara digital dikenal sebagai 1 dan 0.
Hardware hanya mengenali bilangan 1 dan 0. Untuk berinteraksi dengan hardware hanya dengan memanfaatkan angka 1 dan 0 tentu saja sangatlah sulit. Bahasa pemrograman yang mengenali angka 1 dan 0 disebut bahasa mesin.
Dari sisi fungsinya hardware komputer dapat dibagi kedalam:
1. perangkat input (input device)
perangkat input merupakan perangkat yang digunakan untuk memasukkan tombol, posisi, suara, video ke dalam komputer yang selanjutnya diproses dan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan jenis inputannya perangkat input dapat dibagi kedalam:
- perangkat input tekan, cth : keyboard,
- perangkat input geser, cth : mouse, track ball, touch pad
- perangkat input suara, cth : microphone
- perangkat input video, cth : camera
2. perangkat pemroses (process device)
perangkat pemroses merupakan perangkat yang digunakan untuk memproses hasil inputan perangkat input. Berdasarkan fungsinya perangkat pemroses dapat dibagi kedalam:
- unit pemrosesan utama (central proccessing unit – CPU – processor)
- unit pemrosesan logika dan aritmatika (aritmathic logical unit)
- unit pemrosesan sementara (random access memory – RAM)
3. perangkat keluaran (output device)
Perangkat keluaran menampilkan hasil yang diberikan perangkat pemroses. Perangkat keluaran dapat dikelompokkan kedalam 2 bagian utama:
- perangkat keluaran fisik, cth : printer
- perangkat keluaran non fisik, cth : monitor