Saat ini notaris dikenal sebagai profesi dalam masyarakat yang melayani pembuatan akta atau dokumen-dokumen yang autentik. Tugas saat ini sedikit berbeda saat zaman kejayaan Romawi. Pada zaman itu, tak hanya kelompok Gladiator yang ada, tetapi hidup pula sekelompok orang yang disebut Notarius.
Sejarah notaris di Indonesia dimulai dengan pengangkatan Melchior Kelchem sebagai notaris pertama di negeri ini pada 27 Agustus 1620. Kelchem merupakan seorang sekretaris College van Schenpenen, Batavia (Jakarta), yang bertugas sebagai notarius publicus. Keberadaan Kelchem memudahkan warga Hindia Belanda, terutama warga Eropa dalam membuat dokumen legal di Batavia.
Pada 16 Juni 1625 dibuatlah sebuah peraturan yang menetapkan bahwa seorang notaris wajib merahasiakan semua informasi yang diberikan kliennya. Notaris juga dilarang menyerahkan salinan akta-akta milik kliennya pada orang lain. Peraturan ini disebut “Instruksi untuk Para Notaris” yang terdiri atas 10 pasal.
Praktik kenotarisan di Indonesia makin berkembang dengan dikeluarkannya peraturan tentang jabatan notaris yang mengacu pada notariswet yang ada di Belanda pada 26 Januari 1860. Peraturan jabatan notaris ini merupakan rujukan bagi praktik kenotarisan di Indonesia hingga 2004, yaitu saat disahkannya UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Seseorang yang berkeinginan menjadi notaris harus menyelesaikan pendidikan strata satunya di fakultas hukum. Setelah lulus, ia wajib mengikuti kuliah bidang kenotarisan atau menempuh pendidikan strata dua hukum bidang kenotarisan. Nah, di Indonesia para notaris berhimpun dalam sebuah perkumpulan yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan perkumpulan notaris yang legal dan sudah berbadan hukum sesuai dengan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 No. C2-10221.HT.01.06. Organisasi INI menaungi kegiatan praktik notaris-notaris di Indonesia.
Sejarah notaris di Indonesia dimulai dengan pengangkatan Melchior Kelchem sebagai notaris pertama di negeri ini pada 27 Agustus 1620. Kelchem merupakan seorang sekretaris College van Schenpenen, Batavia (Jakarta), yang bertugas sebagai notarius publicus. Keberadaan Kelchem memudahkan warga Hindia Belanda, terutama warga Eropa dalam membuat dokumen legal di Batavia.
Pada 16 Juni 1625 dibuatlah sebuah peraturan yang menetapkan bahwa seorang notaris wajib merahasiakan semua informasi yang diberikan kliennya. Notaris juga dilarang menyerahkan salinan akta-akta milik kliennya pada orang lain. Peraturan ini disebut “Instruksi untuk Para Notaris” yang terdiri atas 10 pasal.
Praktik kenotarisan di Indonesia makin berkembang dengan dikeluarkannya peraturan tentang jabatan notaris yang mengacu pada notariswet yang ada di Belanda pada 26 Januari 1860. Peraturan jabatan notaris ini merupakan rujukan bagi praktik kenotarisan di Indonesia hingga 2004, yaitu saat disahkannya UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Seseorang yang berkeinginan menjadi notaris harus menyelesaikan pendidikan strata satunya di fakultas hukum. Setelah lulus, ia wajib mengikuti kuliah bidang kenotarisan atau menempuh pendidikan strata dua hukum bidang kenotarisan. Nah, di Indonesia para notaris berhimpun dalam sebuah perkumpulan yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan perkumpulan notaris yang legal dan sudah berbadan hukum sesuai dengan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 No. C2-10221.HT.01.06. Organisasi INI menaungi kegiatan praktik notaris-notaris di Indonesia.
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimasyarakat. Pada zaman sekarang banyak sekali orang di bidang notaris menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya:
- Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan, kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sama dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat formal.
- Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya.
- Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu :
- memberikan jasa imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan, bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.
- Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pada profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktik-praktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tarif untuk jasanya dengan harga dibawah standar.
Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, bahkan di tingkat Kode Etik maupun tingkat Peraturan Umum sekalipun. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Dampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.
Sanksi
Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 Kode Etik :
- Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan,
- Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)
Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam
Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :
Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk :
- Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;
- Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakat secara langsung
- Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan Notaris;
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)
Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembelaan diri dari keperluan itu. Bila dalam Putusan Sidang Dewan Kehormatan Daerah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pelanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).
Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan diputuskan dahulu dengan pengurus (Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)
Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.
Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.
Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.
Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.
Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schorsing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Referensi:
http://lawismyway.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
http://penebar-swadaya.net/blog/sekilas-sejarah-profesi-notaris/
http://penebar-swadaya.net/blog/sekilas-sejarah-profesi-notaris/
