5/11/2015

UUD No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Menurut UUD No. 36 Tahun 1999 Tujuan dari Telekomunikasi

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:

  1. Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara.

Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
  1. Perubahan teknologi;
  2. Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
  3. Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
  4. Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
  5. Teledensity  rendah;
  6. Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
  7. Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur;
  8. Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi;
  9. Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
  10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Pembahasan

Pasal 21

Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai pasal 21, yaitu: 
"Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

Dengan adanya pasal ini kita sebagai konsumen dapat melaporkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ada, contoh kasusnya seperti:
SMS sampah seperti iklan-iklan atau segala bentuknya yang mengganggu kenyamanan sebagai konsumen dapat kita laporkan, karena itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

Sanki

Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Referensi:
https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/

No comments:

Post a Comment

coret-coret disini