10/01/2014

Telematika

Perkembangan Telematika

 Saat ini baik di Indonesia dan diseluruh dunia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat cepat. Diawali dengan munculnya interconnected network yang merupakan hasil konversi antara teknologi informasi, media dan telekomunikasi. Keberadaan internetini dimanfaatkan oleh masyarakat dunia dari berbagai kalangan untuk berbagai kegiatan,seperti mencari informasi, mengirim informasi dan melakukan kegiatan bisnis atau nonbisnis. Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan telematika (cyber activities).
 Pada dasarnya terdapat dua jenis pengguna internet, yaitu pengguna akiv dan pasiv. Maksud dari penguna aktiv yaitu para pengguna internet yang saling berinteraksi dengan pengguna internet lainnya, contohnya dalam berbelanja online, mengirim e-mail dan lain sebagainya. Sedangkan pengguna pasiv adalah pengguna yang hanya melakukan browsing tanpa berinteraksi dengan pengguna internet lainnya. Namun dengan demikian muncul pengguna internet yang melakukan kejahatan, mereka dikategorikan sebagai cyber crime. Salah satu contoh tindakan kejahatan yang dapat dilakukan dengan internet ini adalah carding, yaitu melakukan manipulasi pada data credit card pengguna internet lainnya untuk kepentingan peribadi atau golongan mereka para cyber crime.
 Cyber crime termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah karena jaringan internet merupakan jaringan yang tanpa batas (borderless). Jaringan borderless merupakan jaringan yangdisediakan untuk memudahkan pengguna internet agar dapat mengakses informasi seluas-luasnya, akan tetapi jaringan borderless dapat juga menimbulkan banyak permasalahan termasuk masalah kejahatan telematika yang sifatnya lintas batas wilayah Negara. Cyber crime ini termasuk kedalam kategori kejahatan transnasional maka perlu adanya kerjasama antar negara dan undang-undang yang mengatur permasalahan ini, agar dalam penanganan hukumnya disamaratan ditiap-tiap negara.
 Maka diperlukan prinsip-prinsip hukum yurisdiksi dalam hukum internasional dalam mengantisipasi dan mengangani kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional. Hal yang penting adalah bagaimana pendekatan yurisdiksi negara terhadap kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Yuridiksi secara konseptual dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • JURISDICTION TO PRESCRIBE
  • JURISDICTION TO ADJUDICATE
  • JURISDICTION TO ENFORCE

 Pada dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial, dimana satu Negara memiliki kewenangan dalam menetapkan hokum pidananya terhadap kejahatan yang berlangsung didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakah bentuk kegiatan tersebut dapat dipidana tergantung dari hokum Negara dimana tindakan tersebut dilakukan. Hal ini terjadi pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yang merugikan sekitar 40 juta orang di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman warga negara Philipina tidak dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman sebagai penjahatcyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan bahwa, kejahatan telematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan “double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui bahwa penyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya ekstradisi, atau paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak  Amerika, sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina.
 Dengan demikian timbul pertanyaan adalah bagaimana Negara-negara di dunia menangani kejahatan telematika yang bersifat transnasional.Langkah-langkah yang dapat diambil adalah :

  1. Adanya persamaan persepsi dari Negara-negara mengenai bentuk kejahatan telematika apa saja yang dianggap sebagai kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
  2. Adanya kerjasama antar Negara berkaitan dengan alih teknologi dalam usaha melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan telematika.
  3. Adanya kesamaan persepsi mengenai digital evidence pada hokum nasional setiap Negara.
  4. Membentuk perjanjian internasional atau regional mengenai kejahatan telematika.Saat ini hanya Eropa yang memiliki Konvensi mengenai Cyber Crime, akan tetapi tidak menutup kemungkinan negara lain dapat meratifikasi konvensi tersebut.
  5. Adanya perjanjian ekstradisi bagi pelaku kejahatan telematika atau setidaknya kerjasama Mutual Legal Assistance.
Semoga dengan terbentunya perjanjian-perjanjian antar negara yang telah disepakati maka para cyber crime ini dapat diadili dimanapun mereka tertangkap.

Referensi:

No comments:

Post a Comment

coret-coret disini